REPUBLIKACO.ID, CIKARANG -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Jawa Barat sedang mengkaji penyesuaian tarif progresif pelanggan dengan penggunaan air di atas 10 meter kubik per bulan. Penerapan tarif progresif ini rencananya mulai diberlakukan awal 2022. "Kami pastikan penyesuaiannya tidak signifikan, maksimal itu di PDAMTirta Bhagasasi Gelar Bulan Diskon Sepanjang Mei 2021; PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2021; Berita PDAM, Berita Terkini, Info Pelanggan, Kehumasan. Post navigation. Pebaikan Pipa Bocor. Instalasi Pengolahan Air Rawa Lumbu. Edisi 33. Baca Majalah. Edisi 34. Baca Majalah. Edisi 35. Baca Majalah. Halini mengakibatkan perubahan tarif air minum per meter kubik bagi sejumlah pelanggan di Surabaya. Mujiaman Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, PDAM melakukan penyesuaian kondisi di lapangan dengan kriteria yang sudah tertuang di dalam Perwali Surabaya 55/2005 tentang Tarif Air Minum dan Struktur Pemakaian Air Minum PDAM Kota Surabaya. TRIBUNJOGJACOM, YOGYA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Kota Yogya akan mulai menaikkan tarif layanan bagi para pelanggan senilai Rp920/meter (m kubik pada Januari 2020 ini.. Kebijakan ini diambil guna menyesuaikan dengan nilai inflasi serta kenaikan operasional perusahaan. Sebelumnya tarif layanan berlalu senilai Rp2500/ m kubik, dengan kenaikan tarif maka nilai baru yang berlaku Rumahtangga 1 dan rumah tangga 2 diusulkan menjadi Rp 1.500 per meter kubik (m3). Dalam rencana sebelumnya, PDAM mematok Rp 2.000 per m3 untuk sambungan rumah tangga 1 dan Rp 2.500 untuk sambungan rumah tangga 2. Itu masih jauh di bawah biaya produksi yang dikeluarkan PDAM sebesar Rp 4.500 per m3. "PDAM sudah cukup terbebani oleh biaya Bupatiselaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM) menyetujui usulan tersebut."kata Plt Dirut PDAM Takalar, Budiarrosal Saleh. Melalui Keputusan Bupati nomor 229 Tahun 2022, tarif Air Bersih akan disesuaikan dengan harga baru. "Ada kenaikan 1000 rupiah per kubik. Harga ini merupakan hasil kajian pada berbagai aspek. Reninmenambahkan, rata-rata harga jual air PDAM saat ini sebesar Rp 3.333 per meter kubik. Sedangkan, harga pokok air dengan NRW 20 persen sebesar Rp 3.974 per meter kubik. Inilah yang menyebabkan, harga jual yang berlaku saat ini, belum dapat menutupi biaya secara penuh. TVBERITA- Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian Januari 2021. Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek Priayang akrab disapa Sambas ini menambahkan, PDAM Tirta Bhagasasi tetap menerapkan tarif progresif. Jika pada penggunaan 1-10 kubik pertama tarifnya Rp4.100 maka untuk penggunaan 11-21 kubik tarifnya menjadi Rp4.800 per kubik. vrEny. - Para pelanggan PDAM Surya Sembada siap-siap menerima tagihan yang lebih besar. Sebab, tarif air bersih sudah mengalami kenaikan. Kenaikan berlaku efektif sejak Desember ini. Penyesuaian tarif resmi dilakukan sejak keluar surat keputusan SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 15 November. Dokumen itu mengatur tarif batas atas dan bawah. Tarif batas atas untuk PDAM Surya Sembada ditetapkan maksimal Rp per meter kubik m³. Tarif batas bawah mencapai Rp per meter kubik. Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan, kenaikan tarif PDAM adalah sesuatu yang lumrah. Apalagi, kata dia, biaya air PDAM di Surabaya tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2005. Artinya, tarif air tidak pernah naik selama 16 tahun. ”Kalau sekarang naik, ya sangat lumrah. Apalagi, kenaikan tarif, Red masih tahap yang wajar,” katanya. Dia menjelaskan, kenaikan tarif tidak hanya terjadi di Kota Pahlawan. Melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021, tarif air harga penyesuaian berlaku untuk PDAM se-Jawa Timur. Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri 21/2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. ”Jadi, berlaku serentak. Bukan hanya di Surabaya,” ujarnya. Dari penelusuran Jawa Pos, diketahui ada kenaikan tarif yang cukup signifikan. Untuk pelanggan rumah tangga golongan 3A, misalnya. Harga lama hanya Rp 500 per meter kubik dengan asumsi pemakaian air minimal 10 meter kubik per bulan. Untuk pemakaian air di atas 20 meter kubik, tarif lama dipatok Rp per meter kubik. Kelompok pelanggan rumah tangga golongan 3C juga masih jauh di bawah tarif terbaru. Tarif lama untuk pemakaian air minimal 10 meter kubik per bulan ditetapkan Rp per meter kubik. Untuk pemakaian di atas 20 meter kubik, tarif lama hanya Rp per meter kubik per bulan. Tarif lama yang paling besar adalah pelanggan kelompok 5 untuk kawasan bandara dan pelabuhan. Tarifnya mencapai Rp 10 ribu per meter kubik. Menurut Arief, dengan adanya kenaikan tarif berdasar SK gubernur, akan ada rasa keadilan. Khususnya bagi pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah MBR. ”Justru ini juga akan memperbesar subsidi silang bagi MBR,” paparnya. Dia menuturkan, tarif rumah tangga untuk kalangan menengah ke atas sejauh ini dinilai masih rendah. Tariff per meter kubik seharusnya bisa lebih besar. Arief lantas membandingkannya berdasar kondisi rumah setiap pelanggan. Misalnya, harga rumah seorang pelanggan senilai Rp 1 miliar. Namun, biaya untuk bayar air PDAM hanya Rp 50 ribu per bulan. MBR yang rumahnya senilai Rp 100 juta harus membayar kebutuhan PDAM sampai Rp 25 ribu per bulan. ”Ini hanya dua kali lipat dari pengeluaran kelompok MBR. Harusnya sepuluh kali lipat. Atau, minimal lima kali lipat lah bayar kebutuhan air PDAM,” jelasnya. Dia pun meminta pelanggan tidak melihat tarif per meter kubik. Yaitu, Rp untuk tarif batas atas dan Rp tarif batas bawah. Namun, pemakaiannya juga harus dilihat. Sebab, pemakaian air setiap pelanggan pasti berbeda-beda. AKHIRNYA, TARIF AIR PDAM NAIK - Ada penyesuaian tarif air PDAM Surya Sembada mulai Desember. - Tarif batas atas Rp per meter kubik dan Rp per meter kubik untuk tarif batas bawah. - Biaya tagihan sangat bergantung pada sedikit banyaknya pemakaian air. - Tarif air PDAM tidak naik sejak 2005. - Sebut kenaikan tarif akan memperbesar subsidi silang ke kalangan MBR. Sumber PDAM Surya Sembada, Surabaya INDRAMAYU, Direksi PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu bakal menaikan tarif dasar harga air bagi 100 ribu pelanggan PDAM Indramayu dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan Permendagri 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan air minum serta temuan dan saran BPKP dalam laporan neraca agar segera dilakukan kenaikan tarif serta Perbup nomor 33 tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. “Kajian BPKP saat ini PDAM Indramayu sudah saatnya menaikan tarif dasar harga air untuk konsumen agar laba tidak menurun dan cenderung merugi,”ungkap Direktur Umum PDAM Tirta Darma Ayu, Endang Effendi dalam keterangan pers, Jum’at03/11/2017 di kantornya. Menurutnya, saat ini harga dasar air yang masih berlaku, jauh rendah dibandingkan dengan kondisi tarif yang ada di perusahaan daerah lain. Ia menyebutkan perbandingan tarif di PDAM Tirta Jati kabupaten Cirebon harga air dalam 10 kubik ditentukan dan diatas 10 kubik sebesar PDAM Tirta Kamuning Kuningan harga air dalam 10 kubik ditentukan dan diatas 10 kubik sebesar PDAM Bhagasarei Kabupaten Bekasi harga air dalam 10 kubik ditentukan Rp dan diatas 10 kubik sebesar “Sementara kita PDAM Indramayu, dibawah standar daerah lain yaitu harga air dalam 10 kubik dan diatas 10 kubik sebesar per kubiknya,”terangnya. Setelah dilakukan kenaikan harga dasar air minum PDAM yang ditentukan berdasarkan aturan yang ada, pihaknya akan dapat melakukan pelayanan secara optimal untuk para konsumen yang berada di 7 Cabang dan 6 unit kantor pelayanan masyarakat. Ia mengakui, dari 100 ribu pelanggan dan konsumen PDAM Indramayu sebanyak 95 persen didominasi pelanggan rumah tangga. Menurutnya tingkat inflasi selama kurun 8 tahun kurang lebih mencapai 40 persen. “Maka ini sudah menjadi pilihan terahir, agar tarif dasar air PDAM Indramayu harus dinaikkan,”terangnya. Sementara itu, berdasarkan ketentuan Perbup nomor 33 tahun 2017 sudah ditetapkan empat kriteria pelanggan PDAM Indramayu dengan standar tarif harga yang sudah ditetapkan oleh Bupati Indramayu. Kelompok I dengan sasaran hydran umum, tempat ibadan dan sosial lainnya ditentukan Rp – untuk pemakaian 0-5 kubik dan 6-10 kubik dan diatas pemakaian 10 kubik ditetapkan Rp – Adapun untuk kelompok II sasaran rumah type 1, 2, Dinas Instansi, dan rumah mewah ditentukan – untuk pemakaian 0-5 kubik dan 6-10 kubik dan diatas pemakaian 10 kubik ditetapkan – / kubik. Untuk ketentuan tarif klasifikasi kelompok III meliputi lembaga yang mencari keuntungan dan niaga kecil ditetapkan tarif Rp – Rp / kubik bagi penggunaan 0-5 kubik dan 6-10 kubik, sementara diatas penggunaan 10 kubik pada klasifikasi ini ditetapkan – per kubik. Ketentuan untuk kalsifikasi kelompok IV meliputi niaga besar seperti hotel, swalayan dan lainnya ditetapkan tarif – Rp untuk penggunaan 0-10 kubik dan Rp – Rp bagi pelanggan niaga diatas 10 kubik. Sementara untuk klasifikasi kelompok khusus seperti mobil tanki dan pelabuhan laut atau udara ditetapkan tarif Rp – Rp bagi penggunaan 0-10 kubik dan diatas penggunaan 10 kubik.